FIQIH WANITA


 Huk

r)."
Hukum Shalat 
Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala  telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim.

"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103)"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Asha
 (Al-Baqarah: 238)

KEUTAMAAN SHOLAT
Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. 

SYARAT SHOLAT
1. Islam
2. Berakal sehat
3. Baligh
4. Suci dari hadast(kecil/besar)
5. Suci badan, pakaian, tempat untuk sholat
6. Masuk waktu sholat
7. Menutup aurat
8. Niat
9. Menghadap kiblat

RUKUN SHOLAT
1. berniat
2. membaca takbirotul ihrom
3. berdiri bagi yang mampu ketika melaksanakan sholat wajib
4. membaca surat Al- fatihah
5. ruku'
6. bangkit dari ruku'
7. i'tidal
8. sujud
9. bangkit dari sujud
10. duduk diantara dua sujud
11. tuma'ninah ketika ruku', sujud, berdiri, dan duduk
12. membaca tasyahhud akhir serta duduk
13. membaca salam
14. melakukan rukun- rukun sholat secara urut

SUNAH - SUNAH SHOLAT
1. mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau sejajar dengan telinga pada keadaan sebagai berikut:
- ketika ber- takbiratul ihrom
- ketika ruku'
- ketika bangkit dari ruku'
- ketika berdiri setelah rakaat kedua ke rakaat ketiga
2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawah dada dan di atas pusar
3. membaca do'a iftitah
4. membaca isti'dzah pada rakaat pertama dan basmalah dengan suara pelan pada tiap- tiap rakaat
5. Membaca aamiin setelah membaca surat Al-Fatihah
6. Membaca ayat setelah membaca surat Al-Fatihah
7. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu shalat jahriah (yang dikeraskan bacaannya) dan merendahkan suara pada shalat sirriah (yang dipelankan bacaannya). Yaitu mengeraskan suara pada dua rakaat yang pertama pada shalat Maghrib dan Isya dan pada kedua rakaat shalat Subuh. Dan merendahkan suara pada yang lainnya
8. Memanjangkan bacaan pada shalat Subuh, membaca dengan bacaan yang sedang pada shalat Dzuhur, Ashar dan Isya', dan disunnahkan memendekkan bacaan pada shalat Maghrib.
9. Cara duduk yang tsabit (diriwayatkan) dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam dalam shalat adalah duduk iftirasy (bertumpu pada paha kiri) pada semua posisi duduk dan semua tasyahhud selain tasyahhud akhir.
10. Berdo'a pada waktu sujud.

11. Membaca shalawat untuk Nabi Shallallaahu alaihi wasallam pada waktu tasyahhud akhir, yaitu setelah membaca tasyahhud:
12. Berdo'a setelah selesai dari membaca tasyahhud dan membaca shalawat untuk Nabi
13. Salam kedua ke kiri.

WUDHU
WUDHU menurut syara adalah membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil.
Rukun – rukun wudhu
1. niat
2. membasuh muka
3. membasuh kedua tangan hingga siku
4. mengusap sebagian rambut kepala
5. membasuh kedua kaki hingga mata kaki
6. tertib artinya teratur tidak bolak balik.

Sunah – sunah wudhu.
1. membaca BASMALAH ( bismillahir rahmaanir rahiim )
2. membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan.
3. berkumur – kumur membersihkan gigi
4. membersihkan lubang hidung.
5. membasuh seluruh rambut kepala dengan air
6. membasuh kedua telinga, bagian luar dan dalam.
7. membersihkan sela jari tangan dan kaki
8. membaca doa sesudah wudhu.
9. selalu mendahulukan yang kanan dan mengakhirkan dengan yang kiri
10. semuanya di lakukan tiga kali

Hal - hal yang membatalkan wudhu, diantaranya:
1. keluarnya benda dari qubul(kemaluan) dan dubur (anus) misal: kentut, buang air besar ( pup )
hilang akal ( gila ), mabuk, pingsan, dsb.
2. menyentuh qubul ataupun dubur dengan tangan kanan atau jari – jari tangan dengan tanpa penutup, baik terhadap kemaluan miliknya atau anaknya sendiri.
3. bersentuhan kulit antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya.
4. tidur.

Tata cara berwudhu
1. dimulia dengan membaca “BASMALAH” sambil mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan hingga bersih.
2. berkumur sambil membersihkan gigi
3. membersihkan lubang hidung tiga kali
4. membasuk muka tiga kali, mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri, di sertai niat wudhu :
5. membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak tiga kali.
6. membasuh rambut kepala sebanyak tiga kali
7. membasuh kedua telinga sebanyak tiga kali
8. membasuh kedua kaki sebanyak tiga kali
9. tertib artinya tidak bolak – balik.
10. Berdoa sesudah wudhu

bacaan niat wudu
Nawaitul Wudhuu-a li raf’il hadatsil ashghari fardhal lillahi ta’aala.
Artinya : aku berniat wudhu untuk menghilangkan hadas kecil Fardhu karena Allah ta’aala.

bacaan do'a setelah wudhu
Asyhadu al laa ilaaha illallahu wahdahu la syariika lah, wa asyhadu anna muhamadan abduhu wa rasuuluh. Allaahummaj’alnii minattawabiina waj’alni minal mutatahhirin, waj’alni min ibaadikash shaalihiin, subhaanakallaahumma wa bi hamdika asyhadu allaa ilaaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik.
Artinya :
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan ( yang berhak di sembah ) kecuali Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk golongan orang – orang mensucikan diri, dan jadikanlah aku termasuk orang – orang yang saleh. Maha suci engkau ya Allah dan dengan memujimu, aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan ( yang berhak di sembah ) kecuali Engkau. Aku mohon ampun kepada-Mu dan aku bertobat kepada-Mu.

MANDI
1. Hukum mandi 
tidak sah sholat seseorang jika masih dalam keadaan hadats besar. Hadats yang disebabkan bersetubuh, keluar mani, haid, nifas dan melahirkan. Hadats besar dapat di hilangkan dengan mandi. Atau mandi wajib, atau mandi hadats besar.
m mandi ini adalah wajib. 


Hal – hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi ada 6, yaitu : 
1. bersetubuh ( walaupun tidak keluar air mani )
2. keluar air mani ( baik karena bersetubuh maupun karena mimpi atau sebab lainnya ).
3. Mati yang bukan mati syahid ( orang yang mati syahid tidak wajib di mandikan ) 
4. Selesai haid ( mestruasi ), yaitu keluarnya darah dari rahim wanita setelah berusia 9 tahun setiap bulan sebagai bagian dari sirklus biologisnya.
5. Selesai nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
6. Wiladah ( melahirkan ) 

Ciri – ciri air mani adalah : 
1. keluarnya dengan memancar ( tersendat – sendat ) 
2. saat keluar terasa lezat 
3. baunya : 
- jika masih basah seperti bau adonan roti, atau bau mayang korma
- jika sudah kering seperti bau putih telur.



DARAH HAID
Arti haid pada mulanya adalah mengalir.

Sedangkan arti haid menurut istilah agama adalah nama darah yang keluar dari rahim,bukan karena melahirkan,kemudian darah yang keluar menjadi kebiasaan yang berlangsung pada waktu waktu tertentu.
dalam sebuah hadist Nabi Saw dsbtkn
"sesungguhnya haid merupakan persoalan yang telah ditetapkan oleh Alloh atas kaum wanita".

Fardhu mandi  : 
1. Niat. Niat ini di baca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. 
2. membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata ( semua rambut dan kulitnya harus kena air ) 
3. menghilangkan najis jika ada di badan. 
4. Sunat mandi 
bacaan niat mandi 
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA. 
Artinya : ( di baca dalam hati! ) 
“ aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena allah taala.”


Sunat mandi ada 5, yaitu : 
1. membaca basmalah ( “ bismillaahir rahmaanir rahiim “ )
pada saat akan memulai mandi. 
2. berwudhu ( sebelum mandi ) seperti dudhu hendak sholat.
3. Membasuh ( menggosok ) badan dengan tangan sampai 3 kali 
4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
5. Muwalat,yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.


Mandi sunah
1. mandi ketika hendak sholat jum’at 
2. mandi ketika hendak sholat idul fitri 
3. mandi ketika hendak sholat idul adha
4. mandi setelah sembuh dari penyakit gila
5. mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah 
6. mandi setelah memandikan mayat 
7. mandi seorang kafir setelah masuk islam
8.dll. 

Beberapa larangan bagi orang yang mempunyai hadats besar.
-. larangan bagi orang yang sedang junub :
1. mendirikan sholat, baik sholat wajib mapun sholat sunat
2. mengerjakan thawaf, baik thawaf rukun haji maupun thawaf sunat.
3. menyentuh atau membawa Al-Qur’an.
4. membaca Al- Qur’an 
5.( berdiam ) di mesjid
-. larangan bagi orang yang sedang haid dan nifas
1. semua larangan bagi orang yang sedang junub ( 1 – 5 di atas )
2. di cerai ( di talak ) 
3. berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunat 
4. bersetubuh 
5. bersenang – senang antara pusat dan lutut
6. menyeberangi atau berada di masjid jika khawatir darah menetes dilantai .

I. Istinja 
Istinja adalah membersihkan kubul ( kemaluan depan ) atau dubur ( kemaluan belakang ) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib. 

Alat yang dapat dipergunakan untuk beristinja adalah : 
a. air
b. batu ( 3 buah batu atau satu batu yang mempunyai 3 sisi ) 
c. benda – benda yang keras, keset dan suci, serta tidak dimuliakan. contoh kayu, tisu, dsb. 
Benda – benda yang licin, misalnya kaca atau batu yang licin, tidak sah di gunakan untuk beristinja, karena tidak dapat menghilangkan najis. Begitu pula benda – benda yang di hormati, misalnya makanan dan minuman, tidak bleh di gunakan untuk beristinja, karena mubazir dan di larang oleh agama. 

Syarat beristinja dengan batu atau benda – benda lainnya selain air adalah :
1. kotoran itu belum kering 
2. kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya. 
3. tidak kedatangan najis lain selain dari padanya. 
Jika salah satu dari ketiga syarat ini tak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau beda lainnya, jadi harus dengan air. 

Adab buat air.
1. hendaklah buang air di tempat tertutup 
2. masuklah ke WC atau kamar kecil dengan kaki kiri, dan keluar dengan kaki kanan 
3. hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak, sehingga tak mengganggu mereka. 
4. jika buang air di lubang - lubang tanah, karena di khawatirkan menyakiti binatang yang ada di dalamnya. 
5. jangan buang air di air tergenang 
6. jangan buang air di bawah pohon yang sedang berbuah 
7. jangan buang air di tempat yang biasa di pakai untuk berteduh. 
8. jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. jangan membawa atau membaca ayat AlQur’an, atau benda yang ada tulisan nama Allah.
10. jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan menghadap kiblat atau membelakanginya. 
11. membaca doa ketika masuk dan ketika keluar.


Thaharah 
A. Arti Thaharah
Menurut bahasa, thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadist dan najis.Suci dari hadast maksudnya keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib. Untuk kesucian butuh niat. Suci dari najis maksudnya keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat. Untuk kesucian tak butuh niat.
B. Air 
1. Macam – macam air :
Artinya yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci adalah : 
a. Air sumur
b. Air hujan 
c. Air sungai 
d. Air laut 
e. Air salju atau air es bila mencair
f. Air dari mata air 
g. Air embun 
2. Pembagian air 
Di tinjau dari hukumnya, air dapat air dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu : 
a. air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci. Air ini di sebut juga air mutlak ( air yang masih murni ), misalnya air sumur, air hujan, air sungai dan sebagainya.
b. Air yang suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, tetapi makruh digunakan, yaitu air yang terjemur terik matahari di dalam wadah yang terbuat dari bahan yang mudah karat. Air ini di sebut juga air musyammas. 
c. Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci, yaitu : 
• Air musta’mal, yaitu air yang kurang dari dua kulah yang telah di gunakan untuk bersuci dari hadast atau dari najis. ( dua kulah = banyaknya air di dalam bak yang panjang, lebar dan tingginya kurang lebih 60 cm )
• Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda2 suci lainnya, misalnya air the, air kopi, dan lain sebagainya.
• Air yang keluar dari pohon – pohonan dan buah – buahan, misalnya air aren, air kelapa dan lain sebagainya.
d. air yang najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah, atau walaupun banyaknya dua kulah atau lebih tetapi keadaanya telah berubah. Air ini tidak suci dan tidak dapat di gunakan untuk bersuci. Boleh bersuci dengan air yang berubah jika berubahnya di sebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya, atau bercampur dengan Lumpur, lumut, sesuatu yang dapat dihindari, baik yang ada ditempatnya maupun tempat mengalirnya, dan sesuatu yang mujawir ( dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak ). Selain keempat air tersebut, masih ada satu bagian lagi yang perlu di ketahui, yaitu air yang di peroleh dengan cara mencuri atau ghasab ( merampas ) , atau tanpa minta izin kepada pemiliknya. Air yang diperoleh dengan cara seperti ini, walau suci dan dapat di gunakan untuk bersuci, haram di gunakan. 

 Syarat
Syarat adalah ketentuan2 atau perbuatan2 yang harus di pehuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat,dan lain sebagainya.

Rukun 
Rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam sholat, dan lain sebagainya.

Sah
Sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar.misalnya,sholat seseorang dia nggap sah jika sholat itu di kerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan, dan di kerjakan dengan benar.

Batal
Batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak di lakukan secara benar.

 Hukum Islam ada 5

1. Wajib 
Wajib adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat Dosa.Istilah lain dari wajib adalah fardhu. sedangkan wajib /fardhu di bagi 2,yaitu :
a).wajib fardhu Ain, artinya amal ( perbuatan ) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf ( kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan sholat 5,puasa ramadhan, dan sebgainya.
b).wajib/fardhu kifayah, artinya amal ( perbuatan ) yang cukup di lakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah ( tempat ) itu berdosa, misalnya memandikan jenazah ( mayat ), mengafani ( membungkus ), menyembahyangkan dan menguburkannya.
2. Sunat
Sunat adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
sunat juga di bagi 2, yaitu :
a).Sunat muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan, mengerjakannya, karena Rasullulah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkanya, misalnya sholat tarawih, sholat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat dhuha, dan lain-lain.
b).Sunat Ghairu muakkad, artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasullulah kadang2 mengerjakannya dan kadang2 tidak, misalnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.
3. Haram
Haram adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat Dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minumaan keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak,dsb.
4. Makruh
Makruh adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.secara singkat, yg di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, contohnya merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan lain sebagainya.
5. Mubah
Mubah adalah amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain,amal ( perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak dikerjakan, misal makan,tidur,dan sebagaianya.

0 Komentar di "FIQIH WANITA"