Sahabat perempuan, sebagai seorang muslim hendaknya kita mengetahui apa itu najis, sebagai penyempurna ibadah kita. Fiqih yang membahas tentang perempuan sangat banyak, karena memang banyak hal yang harus dimengerti oleh perempuan tentang ilmu fiqih. Dalam kesempatan ini marilah kita coba belajar tentang NAJIS
Apa najis itu?
Najis adalah setiap benda yang di anggap kotor oleh syariat islam, dan wajib di bersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada Allah.
Benda-benda yang termasuk najis adalah :
a.) bangkai ( selain bangkai manusia, ikan dan belalang ), termasuk kulit dan bulunya.
b.) Darah
c.) Nanah
d.) Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali air mani.
e.) Semua jenis minuman keras
f.) Anjing dan babi
g.) Bagian yang di potong dari binatang yang masih hidup ( selain bulu hewan yang dagingnya di mana seperti wol, atau minyak misik )
h.) Susu binatang yang dagingnya tak di makan ( selain air susu ibu )
Sementara itu dulu sahabat , lain kesempatan kita belajar lagi.
0 Komentar di "Fiqih wanita"
Posting Komentar